ANALISIS
POSISI LIKUIDITAS
A. Pengertian Likuiditas
Dalam terminologi keuangan dan perbankan terdapat banyak pengertian mengenai likuiditas, beberapa diantaranya dapat disebutkan sebagai berikut :
“Likuiditas
adalah kemampuan bank untuk memenuhi kemungkinan ditariknya deposito/ simpanan oleh deposan/ penitip”. Dengan kata lain, menurut
definisi ini,
suatu bank dikatakan likuid apabila dapat memenuhi
kewajiban penarikan uang dari
pada penitip dana maupun dari para
peminjam/ denitur.
“Likuiditas adalah kemampuan bank
untuk
memenuhi kewajiban hutang- hutanya, dapat
membayar
kembali semua
deposannya,
serta
dapat
memenuhi
permintaan kredit yang diajukan para debitur
tanpa terjadi penangguhan.”
Menurut pengertian ini
bank dikatakan likuid apabila
:
1. Bank
tersebut memiliki cash assets
sebesar
kebutuhan yang akan digunakan untuk memenuhi likuiditasnya;
2. Bank
tersebut memiliki cash assets
yang
lebih
kecil dari yang tersebut
diatas,
tetapi yang bersangkutan
juga
memiliki
asset
lainnya
(khususnya
surat-surat
berharga) yang dapat dicairkan sewaktu-waktu tanpa mengalami penurunan nilai
pasarnya;
3. Bank
tersebut
mempunyai
kemampuan
untuk
menciptakan cash assets baru melalui
berbagai bentuk hutang.
Dalam terminologi
yang
hampir sama,
dapat disebutkan bahwa “likuiditas
adalah
kemampuan bank untuk menyediakan
saldo kas dan
saldo harta
likud yang lain
untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya,
khususnya uintuk :
1. Menutup jumlah reserves required;
2.
Membayar chek, giro berbunga,
tabungan dan deposito
berjangka milik nasabah
yang diuangkan kembali;
3. Menyediakan
dana
kredit yang
diminta
calon debitur
sehat,
sebagai
bukti bahwa mereka tidak
menyimpang
dari
kegiatan
utama
bank
yaitu
pemberian
kredit;
4. Menutup berbagai macam kewajiban segera lainnya;
5. Menutup kebutuhan biaya operasional perusahaan.
Berdasarkan pengertian-pengertian tersebut diatas dapat
disimpulkan secara singkat
bahwa
likuiditas adalah kemampuan suatu
bank
atau
suatu
perusahaan
untuk memenuhi kewajiban-kewajiban
jangka pendeknya.
Secara praktis, likuiditas suatu bank sering
dikaitkan
dengan
jumlah dana pihak
ketiga yang terdapat di bank
tersebut
pada
waktu
tertentu.
Dalam hal ini, untuk kondisi
indonesia,
Pemerintah melalui
Bank
Sentral
menetapkan
kewajiban setiap bank untuk memelihara likuiditas wajib minimum
sebesar 5% dari besarnya
kewajiban terhadap pihak ketiga.
Dalam hal ini, kewajiban kepada pihak ketiga.
B. Jenis dan Sumber Alat Likuid
Menurut terminologi yang berlaku
umum dalam dunia perbankan, dapat disebutkan bahwa
jenis-jenis
alat likuid yang dimiliki
oleh bank adalah :
1. Kas atau uang
tunai
(kertas
dan
logam)
yang
tersimpan dalam
brankas
(khasanah) bank tersebut;
2. Saldo dana milik bank tersebut
yang terdapat pada Bank
Sentral (Saldo Giro BI);
3. Tagihan atau deposito pada bank lain, termasuk bank koresponden;
4. Chek
yang
diterima,
tetapi masih
dalam proses penguangan pada
Bank
Sentral
dan bank korespoden.
Dalam dunia perbankan, keempat jenis alat/
harta
likuid
tersebut
sering disebut
“posisi uang” (money position) bank yang bersangkutan pada saat tertentu.
Adapun menurut sumbernya, suatu
bank
dapat
memperoleh alat-alat likuid yang diperlukan tersebut diatas dari berbagai sumber, yaitu :
1. Asset bank yang
akan segera jatuh tempo :
Kredit pinjaman kepada debitur atau cicilan
pinjaman yang akan jatuh tempo dapat dianggap sebagai sumber lukiditas. Oleh karena itu, dalam kondisi kebijakan uang
ketat, posisi likuiditas suatu
bank
akan
rawan
apabila keseluruhan
portofolio kreditnya
masuk
kategori
evergreen.
Surat-surat
berharga,
instrumen
pasar
uang
seperti Bank Acceptance, Sertifikat Bank
Indonesia,
dan
sertifikat
deposito
pada
Bank lain
yang
akan
segera
jatuh
tempo, dapat pula dianggap sebagai sumber
likuiditas dalam golongan ini.
2. Pasar Uang
Pasar uang adalah sumber likuiditas bank. Namun harus diakui bahwa tidak setiap
bank mempunyai kemampuan untuk
masuk ke
pasar uang.
Hal ini sangat dipengaruhi oleh besarnya suatu
bank
dan
persepsi pasar
uang
atas Credit
Worthiness bank tersebut. Dalam hal ini, para investor yang meminjamkan
uangnya
ke bank akan melakukan analisa
yang mendalam dan selektif
terhadap tingkat
dan konsistensi perkembangan
pendapatan
bank, kualitas asset, reputasi
kesehatan
manajemen, dan kekuatan modal bank.
3. Sindikasi
kredit
Pembentukan
sindikasi kredit,
selain bertujuan menyiasati legal
lending
limit (3L)
dan menyebarkan risiko, juga
bertujuan
untuk
menjalin hubungan dengan bank-
bank lain.
Dengan
demikian,
ketika mengalami kesulitan
lukiditas
makan bank
tersebut dapat menyidikasi sebagian portofolio kreditnya
kepada bank
lain untuk
mengatasi masalah
tersebut.
4. Cadangan lukuiditas
Khusunya
bank
yang
tidak dapat segera memperoleh dana pada saat diperlukan, bank tersebut biasanya membentuk cadangan likuiditas. Cadangan likuiditas
biasanya dibentuk dengan cara
memelihara
saldo
Kas
dan
Giro
BI
pada
batas
maksimal yang diperbolehkan.
5. Sumber dana yang sifatnya Last Resort
Salah satu sumber likuiditas yang sifatnya last resort, yang umum digunakan oleh
kebanyakan bank adalah fasilitas line of credit
dari bank lain. Bank yang menjalin
hubungan koresponden dengan
bank lain kemungkinan dapat meminta fasilitas stand by line of credit
dari
bank
korespondennya
tersebut.
Selain
itu, Bank Sentral bertindak sebagai
leader
of
last
resort untuk dunia perbankan atau lembaga
keuangan bukan bank. Namun bantuan
dana dari bank sentral biasanya baru akan
dimanfaatkan oleh bank yang kesulitan
likuiditas apabila
sumber-sumber
likuiditas
lainnya tidak cukup untuk mengatasi kesulitan likuiditas yang dialaminya.
Secara akuntansi perbankan, jenis-jenis alat likuid dan sasaran
penggunaannya untuk memenuhi kewajiban pihak
ketiga selalu termuat dalam laporan keuangan
bank bersangkutan secara periodik, baik harian, bulanan maupun
tahunan.
Jika
dilakukan klasifikasi jenis alat
likuid
menurut post
pembukuan dalam necara, alat likuid yang
dimasukkan kedalam
pos-pos tertentu ini adalah
saldo
masing-masing jenis alat likuid pada tanggal terakhir
pada masa laporan
likuiditas.
Dalam hal ini, jenis
alat
likuid dimasukkan
pada
pos-pos
aktiva, sedangkan kewajiban-kewajiban kepada
pihak ketiga
yang
harus
ditutup dengan alat likuid
tersebut dimasukkan pada pos-pos pasiva. Klasifikasi masing-masing pos tersebut
dapat diuraikan sebagai berikut :
I. Aktiva
1. Kas, yang dimasukkan kedalam pos ini adalah uang kartal yang ada dalam kas
berupa uang kertas, uang logam dan commemorative coin yang dikeluarkan oleh
Bank Sentral (Bank Indonesia) menurut nilai nominal dan menjadi alat
pembayaran yang sah di Indonesia.
2. Bank
Indonesia, yaitu
semua simpanan/tagihan bank
bersangkutan dalam
Rupiah kepada Bank Indonesia,
seperti saldo giro BI dan lainnya.
3. Surat-surat berharga dan
tagihan lainnya.
Yang
termasuk
golongan
ini adalah surat-surat berharga dalam rupiah yang dibeli atau dimiliki oleh bank bersangkutan, seperti Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang
(SBPU), Saham, Obligasi dan bukti
tagihan lainnya yang berlum
diuangkan, termasuk tagihan yang timbul karena akseptasi wesel dan penjualan SBPU.
4. Antar Bank Aktiva, yaitu
semua jenis simpanan
dan tagihan bank bersangkutan
kepada Bank atau lembaga
keuangan
bukan
bank
(LKBB)
lainnya
di
Indonesia, seperti Giro, Call
Money,
surat
berharga,
deposit
on
call,
deposito
berjangka,
sertifikat deposito, pinjaman yang diberikan, pembiayaan bersama,
penyertaan,
dana pelunasan obligasi dan lain-lain.
5. Kredit yang diberikan,
yaitu semua
realisasi pemberian pinjaman/ kredit
dalam rupiah yang diberikan oleh bank yang bersangkutan kepada
pihak ketiga bukan
bank, termasuk pinjaman
kepada pegawai bank itu sendiri. Termasuk
dalam pos
ini
adalah kartu kredit dan fasilitas cerukan (overdraft).
II. Pasiva
1. Giro, yaitu simpanan-simpanan
dalam rupiah oleh pihak ketiga bukan bank,
yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek,
surat
perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan.
2. Simpanan berjangka, yaitu simpanan dalam bentuk deposito berjangka,
deposito
asuransi dan deposit on call dalam
rupiah pihak ketiga bukan bank,
yang
penarikannya dapat
dilakukan menurut
suatu
jangka
waktu
tertentu yang disepakati.
3. Tabungan, yaitu
simpanan dalam rupiah
ketiga bukan bank, yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat dan cara tertentu,
misalnya
dengan
menggunakan buku tabungan,
slip penarikan (bukan cek) dan kartu ATM.
4. Antar Bank Pasiva,
yaitu semua jenis kewajiban bank bersangkutan dalam
mata uang rupiah kepada bank
atau
LKBB
lainnya, seperti giro, call
money, surat berharga, deposit on call, deposito berjangka, pinjaman yang diterima, pembiayaan bersama dan lainnya.
5. Kewajiban lainnya yang segera jatuh tempo, yaitu semua kewajiban dalam rupiah
yang setiap
dapat
ditagih
oleh
pemiliknya
dan
harus
segera
dibayar,
misalnya
kiriman uang.
C. Prinsip-prinsip
Pengelolaan Likuiditas
Metode dan cara pengelolaan likuiditas yang diterapkan oleh masing-masing
bank secara praktis akan
saling
berbeda,
tergantung
kepada
metode
manajemen
dana yang diterapkan dan garis
kebijakan
dalam
pengelolaan likuiditas. Namun demikian, terdapat kesamaan dalam prinsip-prinsip mendasar yang menjadi bingkai
(frame
work) pengelolaan likuiditas.
Pengelolaan likuiditas
harus
dilakukan secara
hati-hati dengan memperhatikan prinsip-prinsip yang
ada.
Oleh
karena
itu
dalam pengelolaan likuiditas
bank
perlu
diperhatikan beberapa prinsip pengelolaan
likuiditas yaitu :
1. Bank harus memiliki
sumber dana inti (core source of fund) yang sesuai dengan
dengan sifat bank yang bersangkutan maupun pasar uang dan sumber dana yang
ada dimasyarakat, serta
yang cocok pula dengan mekanisme pengumpulan dana yang berlaku ditempat bank tersebut berada.
2. Bank
harus
mengelola
sumber-sumber
dana
maupun
penempatan
dengan
hati- hati.
Oleh karena itu harus diperhatikan komposisi
sumber
dana
jatuh
waktu
berdasarkan jumlah masing-masing komposisi, tingkat suku bunga, faktor-faktor
kesulitan dalam pengumpulan dana, produk-produk dana yang
dimiliki
dan
sebagainya.
3. Bank harus diperhatikan different price for different customer didalam
penempatan dananya. Dan price (tingkat
suku
bunga)
tersebut
harus
diatas tingkat
suku
bunga
dana
yang
dipakainya, atau dengan kata lain,
tingkat
suku
bunga atas penempatan dana tersebut harus bersifat
floating.
4. Bank harus menaruh perhatian terhadap
umur sumber dananya
kapan akan jatuh waktu, jangan sampai terjadi
maturity gap dengan
penempatannya (placement). Oleh karena itu perlu
diperhatikan
prinsip pemenuhan kebutuhan dana yang sering menjadi acuan, yaitu
:
a.
Kebutuhan dana jangka pendek harus dipenuhi
dengan
sumber-sumber
dana
jangka pendek.
b. Kebutuhan dana
jangka
panjang
harus dipenuhi
dengan
sumber-sumber
dana
jangka panjang.
5. Bank harus waspada bahwa tingkat suku bunga dana tersebut
selalu berfluktuasi,
naik turun dengan gerak
yang sukar ditebak sebelumnya (volatile). Oleh karena
itu, agar bank tidak kehilangan sumber dananya karena nasabah pindah ke bank
lain maka
bank harus memiliki pricing
policy yang baik, disamping
harus
mempunyai marketing
strategy yang minimal mencakup strategi dibidang
:
a. Product Quality;
b. Product Placement;
c. Promotion;
d. Product Pricing;
e. Power;
f. Public Relation.
6. Bank
harus
secara
terkoordinasikan apabila akan
menanamkan
sumber-sumber
dananya keaktiva. Sesuai ketentuan perbankan
yang ada saat ini, ekspansi aktiva suatu bank akan dibatasi oleh
faktor-faktor :
a. Aktiva tertimbang
menurut risiko (Risk Weighted
Asset). b. Capital Adequanty Ratio (CAR)
c. Net
Open Position (NOP)
d. Loan to Deposit Ratio
(LDR)
e. Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) atau Legal Lending Limit.
f. Persentase Kredit Usaha
Kecil (KUK) harus lebih
besar dari 20%.
D. Tujuan dan Manfaat Pengelolaan Likuiditas.
Pengelolaan likuiditas merupakan
faktor yang sangat penting dalam operasional
perbankan, bahkan sangat menentukan bagi kemampuan
suatu nak untuk bertahan
dan berkembang
dalam persaingan
usaha
yang
makin kompetitif. Tujuan dan manfaat dari
pengelolaan likuiditas suatu bank secara garis besar adalah :
1. Untuk
menurunkan serendah mungkin biaya dana, hal ini dapat dilakukan
dengan cara memilih komposisi sumber
dana
yang
akan
memberikan
biaya
yang
paling
rendah. Beberapa alternatif yang tersedia adalah :
a. Dari dari
dalam
negeri
versus
dana
luar
negeri,
atau
dana
rupiah
versus
dana
valuta asing.
b.
Dana-dana jangka pendek versus
dana-dana jangka panjang, atau
dana
dari
pasar uang (money market) versus obligasi ataupun deposito jangka panjang.
c. Dana sendiri
(modal) versus dan dari
pihak
ketiga,
atau
dana
dengan
ibaya
deviden versus dana dengan
biaya bunga.
2. Untuk memenuhi ketentuan sumber
dana yang diperlukan bank di dalam
pemberian kredit, penanaman dana dalam valuta
asing, penanaman dana dalam
surat-surat berharga, dan penanaman
dana dalam
aktiva tetap maupun untuk
memenuhi kebutuhan modal sehari-hari.
3. Untuk memenuhi kebutuhan bank terhadap ketentuan-ketentuan otoritas moneter (bank
sentral)
di
dalam
menjaga likuiditas
minimum,
misalnya
untuk
memenuhi legal reserve requirement, dan untuk memenuhi
standar loan to deposit
ratio yang sehat.
E. Metode dan Pendekatan dalam Pengelolaan
Likuiditas Bank.
Secara umum, metode
yang
digunakan
oleh management perbankan dalam menetapkan policy likuiditasnya
berbeda
antara suatu bank dengan bank lainnya,
yang sangat
dipengaruhi oleh pertimbangan kehati-hatian (prudential) maupun
tujuan pencapaian pendapatan optimal.
Pendekan
yang
dapat
ditempujh
oleh management bank dalam menetapkan policy likuiditasnya
secara umum dapat dibagi menjadi lima pendekatan, yaitu :
1.
Self liquiditing approach. Yaitu pendekatan
peningkatan likuiditas
bank
melalui
peningkatan pembayaran kembali kredit dan penanaman dalam surat-sruat
berharga, sesuai dengan tanggal
jatuh
temponya. Dengan cara demikian
aktiva-
aktiva tersebut dapat digunakan sebagai alat likuid, khususnya untuk membiayai
permintaan kredit baru ataupun diinvestasikan kembali
dalam surat-surat berharga.
2. Asset Sale Ability
atau Asset Shift Ability, yaitu meningkatkan likuiditas
dengan cara melakukan
likuidasi
(penjualan) terhadap
asset-asset
lainnya
yang
tidak
priduktif.
3. New Fund, yaitu
meningkatkan likuiditas dengan menciptakan sumber-sumber dana yang
baru,
baik
dari
masyarakat
maupun
dari
dunia perbankan, misalnya
menciptakan Traveller
Check, Credit Card, deposito-deposito
berjangka dan lain-lain.
4. Borrowers Earning Flow, yaitu meningkatkan likuiditas melalui usaha yang lebih giat dalam menjaga
kelancaran
penerimaan
angsuran
dan
bunga
dari
kredit yang diberikannya.
5. Reserve Discount Window
to
Central
Bank As lender
of
Last
Resort,
yaitu meningkatkan
likuiditas dengan jalan mengadakan
pinjaman
kepada
Bank
Sentral
sebagai pemberi pinjaman yang terakhir.
Sebelum menentukan pilihan tentang pendekatan mana yang
akan
ditempun dlama kebijakan likuiditas
suatu
bank,
managemen
bank sebaiknya
melakukan
analisis yang dikenal dengan
istilah A Three
– Step Liquidity Planning and Analysis
System, sebagai berikut :
1. Langkah pertama – klasifikasi leabilities dan Capital
apakah
tergolong sebagai sumber dana yang Reliable (dapat diandalkan) ataukah Volatile (mudah
menguap).
2. Langkah kedua – Klasifikasikan assets apakah sebagai alat yang likuid atau tidak likuid.
3. Langkah
ketiga – bandingkan
volume asset likuid dengan volume dan yang volatile. Perbandingan maksimum adalah 1,0 karena pada posisi ini akan dicapai
apa yang disebut balance liquidity
position, yaitu keadaan dimana permintaan
alat-alat likuid sama besarnya dengan alat
likuid yang tersedia pada bank.
F. Alat-Alat Pengukuran Likuiditas
Secara akuntansi keuangan
atau
perbankan, perhitungan
atau
pengukuran
likuiditas dapat dilakukan
melalui perhitungan ratio yang menggambarkan hubungan timbal balik antara asset dengan liabilities. Adapun rumus-rumus perhitungan ratio likuiditas yang sering dipergunakan adalah sebagai berikut :
Cash Asset
1.
Quick Ratio = --------------------
Total Deposit
Ratio
ini menunjukkan kemampuan bank
untuk
membayar
kembali simpanan
para nasabahnya dengan alat-alat
yang
paling
likuid yang dimiliki bank tersebut. Ratio ini sering disebut sebagai Quick Ratios.
Dalam persamaan di atas, Cash asset terdiri dari Kas, Giro Bank Indonesia, dan Rekening pada bank lain, sedangkan Total Deposit meliputi
Demand deposit (Giro), Time deposit (Deposito/simpanan
berjanka), dan Saving deposit (tabungan).
Securities
2.
Investing Policy Ratio
= ----------------- Total Deposit
Ratio ini menunjukkan kemampuan bank dalam melunasi kewajiban kepada para nasabahnya dengan melikuidasi/menjual surat-surat berharga yang dimilikinya.
Total Loans
3.
Banking Ratio = --------------------
Total Deposit
Banking Ratio digunakan
untuk mengukur kemampuan bank untuk membiayai
pemberian pinjaman dengan menggunakan dana yang dihimpun dari para
nasabah/pihak ketiga.
Liquidity Assets
4.
Cash Ratio = ----------------------------- Short term
borrowing
Cash
ratio adalah ratio yang menunjukkan kemampuan bank untui melunasi
kewajiban-kewajiban
yang
harus
segera
dibayar
dengan
alat-alat likuid
yang dimilikinya.
DAFTAR PUSTAKA
Julius R. Latumaerissa, Mengenal Aspek-aspek
Operasi
Bank
Umum, Penerbit
Bumi
Aksara, Jakarta 1999.
Mucdarsyah Sinungan,
Manajemen
Dana
Bank,
Penerbit
Bumi
Aksara
Jakarta,
1993.
Siswanto Sutojo, Manajemen Terapan Bank,
Pustaka Binaman Pressindo, Jakarta
1997.
Teguh Pujo Muljono, Analisa Laporan
Keuangan
Untuk
Perbankan,
Penerbit
Djambatan,
Jakarta, 1999.
_______________, Bank Budgeting : Profit Planning
and Control, BPFE- UGM Yogyakarta, 1996.
_______________, Aplikasi Akuntansi Manajemen Dalam Praktik
Perbankan,
BPFE- UGM, Yogyakarta, 1988.
Wood G. Oliver Jr, Analysis of Financial Statements, (Terjemahan) Suad Husnan
Penerbit
Liberty, Jogyakarta, 1994.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar